MESUJI - Seorang warga Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap oleh Anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara dengan bantuan Anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (22/06/24).
Tersangka berinisial TE (39), warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
"Tersangka ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya, " jelas Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR.
Lebih lanjut, Iptu Andy menjelaskan kronologis penangkapan. Pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga sedang menggunakan narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara menghubungi Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dimaksud.
"Ternyata benar, tersangka sedang asyik pesta sabu. Tim kemudian melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) beserta plastik klip sisa pakai sabu, " tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti 1 (satu) buah plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0, 18 gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik minuman merk Lasegar, 1 (satu) buah pirek kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas telah dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Septia]